Legalitas Sekolah Rumah dan Ujian Kesetaraan
Pasal 27 Undang Undang No. 20 tahun 2003 menjelaskan tentang pendidikan informal sebagai berikut :
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah (Permendikbud No. 129/2014) dinyatakan bahwa ijazah murid sekolah rumah setara dengan sekolah formal. Melalui prosedur penyetaraan maka pemerintah memberikan jaminan bahwa siswa homeschooling bisa pindah ke jalur pendidikan formal atau non-formal, dan sebaliknya. Di dalam Pasal 12 Permendikbud No. 129/2014 juga dinyatakan bahwa siswa homeschooling dapat mengikuti UN/UNPK pada satuan pendidikan formal atau non-formal.
Berdasarkan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan (PP No. 17/2010) pendidikan informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
Pasal 117 PP No. 17/2010 poin 1 dinyatakan bahwa hasil pendidikan informal dapat dihargai setara dengan hasil pendidikan non-formal dan formal, setelah melalui uji kesetaraan yang memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu Paket A, yang setara dengan Ijazah Sekolah Dasar (SD), Paket B, yang setara dengan Ijazah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Paket C, yang setara dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan
Jarak Jauh
Pasal 125 PP No. 17/2010 disebutkan tentang pendidikan jarak jauh pada jalur informal yang bisa dilakukan melalui penyiaran televisi, radio, penayangan film dan video, pemasangan situs internet, publikasi media cetak, pengiriman informasi melalui telefon seluler, dan bentuk-bentuk lain dari penyebar-luasan informasi kepada masyarakat.